JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan 
Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan 
kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat
 Telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu ditandatangani atas 
nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II 
Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, dan dialamatkan kepada 
seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
"Surat Telegram itu 
diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana 
kebijakan tersebut," terang Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan 
tertulisnya. Kamis, 4 Februari 2021.
Komjen Pol Agus Andrianto 
menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan di tingkat 
desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW di 7 provinsi, 98 
kabupaten/kota, 19.687 desa/kelurahan, namun waktu pelaksanaannya masih 
menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II yang akan berakhir 
pada 8 Februari 2021.
Surat Telegram tersebut, lanjut Komjen Pol 
Agus Andrianto, menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melaksanakan 
koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, 
BPBD Provinsi/Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah 
yang memenuhi kriteria rawan COVID-19 sebagai daerah pemberlakuan PPKM 
skala mikro.
"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana 
prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro 
mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah 
masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, para Kapolda juga diminta 
melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro serta
 melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan 
informasi kasus aktif COVID-19 di wilayahnya masing-masing guna 
mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
Komjen Pol Agus 
Andiranto juga menjelaskan Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai 
tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite 
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
