Batang - Sebanyak dua pasang calon pengantin (catin) mengikuti sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres Batang, Jumat (23/4/2021).
BP4R
diadakan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polri yang
sudah berkeluarga. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk
memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan
untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.
Dalam
pelaksanaan sidang, Polres bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama
(Kankemenag) Kabupaten Batang untuk memberikan bimbingan rohani kepada
catin.
Slamet
Hasanudin selaku Sekretaris BP4 sekaligus sebagai Penyuluh Agama Islam
Fungsional Kankemenag Kabupaten Batang bertugas memberikan bimbingan dan
sidang dipimpin oleh Wakapolres Batang Kompol Made Ariawan Budaya yang
memberikan pembinaan tentang kejujuran, kesetiaan dan pengertian.
"Polisi
bertugas 24 jam, sebagai istri harus tahu dan menyadari kondisi
tersebut. Sebagai polisi yang bertugas di luar supaya tidak mudah
terpengaruh dengan wanita lain sehingga bisa terbina keluarga yang
harmonis," tuturnya.
Sementara
itu, Slamet Hasanudin memberikan bimbingan perihal rukun nikah dan
upaya membentuk dan membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah.
"Rukun
nikah ada lima yang terdiri dari calon pengantin pria, calon pengantin
wanita, ada wali nikah, dua orang saksi, dan adanya ijab dan qobul.
Apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tidak
bisa dilaksanakan," paparnya.
Pria
yang pernah mengikuti Bimtek Fasilitator Bimbingan Perkawinan tersebut
menambahkan bahwa konsep membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah
warahmah itu ibarat membangun sebuah rumah.
Dalam berumah tangga tentu mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Upaya untuk mewujudkan keluarga ideal itu perlu diusahakan dengan sekuat tenaga. Sebagai perumpamaan, membangun rumah tangga ibarat membangun sebuah rumah, dimulai dengan memperkuat pondasi, menegakkan tiang/pilarnya, memenuhi komponen/isinya, melengkapi atasnya dengan atap.
Pondasinya
adalah tiga prinsip (Keadilan, Keseimbangan dan Kesalingan), tiangnya
adalah lima pilar (konsep berpasangan, janji yang kokoh, saling
memperlakukan pasangan dengan baik, Musyawarah, dan saling ridho),
komponen yang harus ada dan diperkuat adalah segitiga cinta (Kedekatan
emosi, Gairah dan komitmen), kemudian atap rumah itu diliputi dengan
rasa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang).
“Diharapkan dengan terwujudnya bangunan keluarga sakinah mawaddah warahmah itu akan menjadikan rumah tangga yang tidak hanya salih (baik) akan tetapi menjadi rumah tangga yang Muslih (membawa kebaikan bagi dirinya dan masyarakat luas)," tandasnya.
